Standar Pelayanan (Non Perizinan) Fasilitasi pada Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan)

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW;
  2. Surat Kematian dari Desa;
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa;
  4. Foto copy KK dan KTP Almarhum;
  5. Foto Copy KK dan KTP Ahli Waris;
  6. Obyek peninggalan;
  7. Foto copy Letter C yang telah di legalisir Kepala Desa.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket (front office) menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Tata Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5. Camat menandatangani Fasilitasi pada Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan);
  6. Petugas loket (front office) memberikan cap stempel dan nomor registrasi;
  7. Fasilitasi pada Surat Keterangan Kewarisan(Tanah dan Bangunan) diterima pemohon.

15 (lima belas) menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pada Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan)

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Fasilitasi pada Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan) Kecamatan Ranuyoso 085815644796

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan (Non Perizinan) Fasilitasi pada Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan)"