Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi pada formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy Status Tanah / Hak Atas Tanah
  3. Gambar Teknis Konstruksi (skala 1 : 1000); a. Denah Lokasi b. Potongan melintang c. Potongan memanjang d. Tampak depan e. Tampak samping f. Gambar situasi
  4. Persetujuan tetangga;
  5. Perhitungan konstruksi untuk bangunan ? 2 lantai;
  6. Sondir untuk bangunan ? 3 lantai;
  7. Surat Kuasa apabila di kuasakan;
  8. Materai;
  9. Dokumen Lingkungan (Amdal /UKL UPL);
  10. Pertimbagan teknis Peruntukan Penggunaan Tanah
  11. Analisis Dampak Lalu Lintas (Adalin);
  12. Perhitungan baja untuk bangunan yang menggunakan kuda-kuda dari baja.
  13. Keterangan 1. Persyaratan nomor 1 s/d 8 untuk IMB rumah; 2. Persyaratan nomor 1 s/d 12 untuk IMB Tempat Usaha;

  1. Pemohon mengajukan permohonanIMB ke DPMPTSP;
  2. Pemeriksaan persyaratan administrasi oleh DPMPTSP;
  3. Peninjauan lokasi oleh Tim Perizinan;
  4. Apabila berkas tidak lengkap/tidak di setujui oleh Tim Perizinan, pemohon melengkapi / perbaikan berkas permohonan;
  5. Apabila berkas lengkap/di setujui, maka;
  6. Dinas PKP melakukan pertimbangan Teknis meliputi; a. Gambar teknis; b. Perhitungan kontruksi beton/baja; c. Perhitungan rincian Retribusi IMB;
  7. Penyerahan berkas verifikasi ke DPMPTSP;
  8. Penerbitan SKR & pembayaran Retribusi IMB di DPMPTSP;
  9. Cetak SK IMB;
  10. Petugas loket menyerahkan SK IMB ke pemohon.

7 (tujuh) hari kerja sejak di terimanya permohonan dan sudah di lakukan verlap,verifikasi gambar,penghitungan SKR oleh OPD Teknis (PUTR), dan pembayaran retribusi

Perda No. 15 Tahun 2011 jo No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi IMB

SK IMB Rumah bertingkat dan IMB Tempat Usaha

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas IMB Kecamatan Ranuyoso 085204555077

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi pada formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan"