Standar Pelayanan (Non Perizinan) Fasilitasi Pendaftaran Izin Usaha Mikro di Kecamatan melalui Online Single Submission (OSS)

  1. Mengisi Data Informasi Usaha Mikro (From Pengisian OSS);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah diaktivasi;
  3. Email pribadi atau email usaha yang aktif;
  4. Surat keterangan usaha dari kepala desa / lurah

  1. Pemohon atau pelaku usaha mikro menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator;
  4. Petugas Operator memfasilitasi pemohon atau pelaku usaha untuk melakukan registrasi akun OSS melalui email pada menu DAFTAR / MASUK pada laman web OSS di URL : https://oss.go.id ;
  5. Petugas Operator memfasilitasi Login pemohon atau pelaku usaha pada menu MASUK pada pojok kanan lama web OSS di URL : https://oss.go.id ;
  6. Petugas Operator memproses pendaftaran izin sesuai dengan berkas pemohon atau pelaku usaha;
  7. Hasil proses isian Data Informasi Usaha Mikro dari halaman web OSS di konfirmasi ke pemohon atau pelaku usaha. Untuk isian data yang kurang atau keliru dilakukan proses edit kembali, Untuk isian data yang sudah benar, maka dilanjutkan dengan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Mikro;
  8. Sekretariat melakukan pengarsipan ;
  9. Petugas loket menyerahkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Mikro ke Pemohon atau Pelaku Usaha;
  10. Kepala Seksi melakukan rekap dan melaporkan kepada Camat;

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pendaftaran Izin Usaha Mikro melalui OSS dengan kriteria : a. Memiliki kekayaan bersih / modal paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta.

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan (Non Perizinan) Fasilitasi Pendaftaran Izin Usaha Mikro di Kecamatan melalui Online Single Submission (OSS) "