Standar Pelayanan(Non Perizinan): Penerbitan Akta Kelahiran tuntas di Kecamatan

  1. Surat keterangan dari dokter / bidan / penolong. Kelahiran (Asli) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran data Kelahiran;
  2. Surat keterangan Kelahiran dari desa (Form F2.01/Asli);
  3. Fotokopi Kutiban Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami istri;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua;
  5. Surat pernyataan tentang Kebenaran data dalam dokumen yang dilampikan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di ke Kecamatan;
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukkan data ke dalam database dan melakukan pemindaian dokumen persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikator SIAK di Kabupaten melalui sistem;
  5. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan kutipan akta teregister dan ber tanda tangan elektronik (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan;
  6. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data kutipan akta keoperator SIAK di Kecamatan untuk proses cetak;
  7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kutipan Akta Kelahiran dan memberikan ke Petugas Loket;
  8. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran ke Pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Akta Kelahiran Kecamatan Ranuyoso 081235244041

http://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan(Non Perizinan): Penerbitan Akta Kelahiran tuntas di Kecamatan"