PELAYANAN PERIZINAN: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tempat Tinggal Tidak Bertingkat luas bangunan kurang dari atau sama dengan 100m² Bukan Perumahan dan Bangunan Komersial

  1. Mengisi formulir permohonan ;
  2. Surat pernyataan kesanggupan, mengetahui Kepala Desa/Lurah;
  3. Surat persetujuan tetangga, mengetahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat/ akta jual beli/ petok D/ Sewa menyewa, dll)*); *) selain sertifikat tanah, khusus untuk tanah kerawangan / Letter C/ Girik/ Petok D dll harus di legalisir dari desa
  6. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  7. Surat pernyataan izin pemanfaatan tanah, apabila nama pada bukti kepemilikan tanah bukan nama pemohon;
  8. Surat kuasa apabila dalam pengurusannya diurus orang lain (bukan pemohon);
  9. Gambar bangunan lengkap, terdiri dari: a. Peta Lokasi b. Denah Rumah/Bangunan c. Tampak Depan d. Tampak Samping

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas dan menjadwalkan verifikasi / cek lapangan;
  4. Tim PATEN melakukan verifikasi lapangan, untuk izin yang layak dapat diproses;
  5. Operator Komputer mengimput berita acara hasil verifikasi lapangan ke Rincian Surat Ketetapan Retribusi (SKR) dan divalidasi oleh OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung untuk ketetapan besaran retribusi;
  6. Pemohon membayar retribusi IMB ke BANK JATIM / bank persepsi yang ditunjuk atau bendahara penerimaan retribusi OPD teknis di DPM & PTSP dan menyerahkan bukti pembayaran ke Petugas loket;
  7. Petugas loket menyerahkan bukti pembayaran ke Operator Komputer sebagai dasar mencetak surat izin;
  8. Surat izin dikoreksi, diparaf oleh Kepala seksi dan Sekretaris Kecamatan;
  9. Camat menandatangani izin;
  10. Sekretariat memberi nomor izin dan pengarsipan;
  11. Petugas loket menyerahkan Izin jadi ke Pemohon.

12 (dua belas)  hari kerja

Tarif Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tempat Tinggal Tidak Bertingkat luas bangunan kurang dari atau sama dengan 100 m2 Bukan Perumahan dan Bangunan Komersial

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas IMB Kecamatan Ranuyoso 085204555077

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PERIZINAN: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tempat Tinggal Tidak Bertingkat luas bangunan kurang dari atau sama dengan 100m² Bukan Perumahan dan Bangunan Komersial"