Standar Pelayanan (Non Perizinan) Fasilitasi Santunan Kematian

  1. Surat Pengajuan kepada Bupati;
  2. Foto copy Kartu Tanda P dan KK Penduduk yang meninggal dunia yang masih berlaku;
  3. Bagi balita atau anak yang meninggal dunia di sertai foto copy akte kelahiran/surat keterangan kelahiran dari bidan atau penolong kelahiran/Kartu Identitas Anak;
  4. Foto copy KTP dan KK bagi pemohon yang masih berlaku;
  5. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili bagi penduduk yang meninggal dunia maupun ahli waris yang belum wajib KTP maupun wajib KTP tetapi tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak;
  6. Formulir Pendataan Daftar Rumah Tangga di sertai dengan surat pernyataan bahwa Kartu Keluarga masih dalam proses bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Keluarga;
  7. Surat Keterangan RT/RW setempat;
  8. Surat Kematian dari Kepala Desa/Lurah tempat domisili;
  9. Surat Keterangan Merawat dari Kepala Desa apabila Kartu Keluarga ahli waris tidak menerangkan hubungan kekerabatan dengan penduduk yang meninggal;
  10. Menyerahkan kartu KIS,JAMKESMAS dan/atau JAMKESDA bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)/Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI-D); dan
  11. Surat Pernyataan resiko sosial.

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan;
  2. Kasi Ekbang memverikasi berkas persyaratan;
  3. Sekcam memverikasi,memvalidasi dan memberikan paraf;
  4. Camat menandatangani berkas pengajuan;
  5. Kasi Ekbang membawa berkas pengajuan ke Dinas Sosial.

Lebih kurang 15 (lima belas) hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendistribusian Bansos Beras Sejahtera (Rastra) untuk Keluarga Miskin

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Fasilitasi Santunan Kematian Kecamatan P. Angie 085815644796 dan P. Agus 085258212463 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan (Non Perizinan) Fasilitasi Santunan Kematian"