FASILITASI PELAYANAN ADMINDUK TUNTAS DI KECAMATAN: 4. Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik Tuntas Di Kecamatan

  1. KTP ELEKTRONIK BARU: 1. Melaksanakan perekaman; 2. Mengisi Formulir permohonan; 3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru dan data sudah benar.
  2. KTP ELEKTRONIK HILANG ATAU RUSAK: 1. Fotokopi KK terbaru dan data sudah benar; 2. Mengisi Formulir permohonan; 3. KTP asli (jika rusak); 4. Fotokopi KTP dan surat laporan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan;
  4. Dilakukan perekaman biometrik KTP elektronik oleh Operator SIAK di Kecamatan bagi yang belum melakukan perekaman biometrik;
  5. Proses encode dan pencetakan KTP elektronik oleh Operator SIAK di Kecamatan;
  6. Proses Aktivasi KTP elektronik oleh pemohon dibantu petugas;
  7. Operator SIAK di Kecamatan menyerahkan KTP elektronik ke Petugas Loket;
  8. Petugas Loket menyerahkan KTP elektronik kepada pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan.*) *) apabila blanko KTP elektronik belum tersedia, maka KTP elektronik diganti dengan KTP sementara yang fungsinya sama.

1 (satu) hari kerja

Tidak ada Retribusi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 082141330890

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Dispenduk di Kecamatan Ranuyoso 081230441700

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "FASILITASI PELAYANAN ADMINDUK TUNTAS DI KECAMATAN: 4. Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik Tuntas Di Kecamatan"