Standar Pelayanan (Non Perizinan): 3. Penerbitan Kartu Keluarga Tuntas di Kecamatan

  1. KARTU KELUARGA BARU: 1. Mengisi formulir isian Kartu Keluarga (F1-01) dengan lengkap, benar dan jelas ditandatangani pemohon dan disahkan oleh Pihak Desa, RT, RW; 2. Surat Nikah / Akta Perkawinan, Akta Kematian, Surat Cerai / Akta Perceraian, Dokumen Kepegawaian, Ijazah dan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. KARTU KELUARGA HILANG ATAU RUSAK: 1. Kartu Keluarga asli (jika perubahan); 2. Fotokopi KK dan surat kehilangan dari kepolisian (jika Hilang); 3. Berkas pendukung yang berkaitan dengan perubahan data misalnya Akta Kelahiran dan lainnya.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan;
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukan data ke dalam database dan melakukan pemindaian data persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikasi SIAK di Kabupaten melalui sistem;
  5. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan Kartu Keluarga teregister dan ber Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan;
  6. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data Kartu Keluarga ke Operator SIAK di Kecamatan untuk Proses Cetak;
  7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kartu Keluarga dan memberikan ke Petugas Loket;
  8. Petugas Loket menyerahkan Kartu Keluarga ke Pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Kartu Keluarga di Kecamatan Ranuyoso 082234574218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan (Non Perizinan): 3. Penerbitan Kartu Keluarga Tuntas di Kecamatan"