Standar Pelayanan (Non Perizinan) Legalisir surat - surat yang dikeluarkan oleh Camat

  1. Foto copy KK pemohon;
  2. Foto copy KTP pemohon;
  3. Surat-surat yang akan di legalisir

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket (front office) menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Yanmum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5. Camat menandatangani atau melegalisir surat – surat yang di keluarkan oleh Camat ;
  6. Petugas loket (front office) memberikan cap stempel dan nomor registrasi;
  7. Legalisir surat – surat yang di keluarkan oleh Camat diterima pemohon.

5 (lima) menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir surat – surat yang di keluarkan oleh Camat

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Legalisir surat – surat yang di keluarkan oleh Camat Kecamatan Ranuyoso 085815644796

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan (Non Perizinan) Legalisir surat - surat yang dikeluarkan oleh Camat"