Layanan Penyediaan Sandang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

1. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (1 Orang) 2. Pejabat Fungsional (Pekerja Sosial ) ( 1 Orang) 3. Pusdalops Tagana ( 5 Orang) 4. Petugas Gudang dan Logistik (3 orang) 5. Forum Tagana (40 orang

Layanan Penyediaan Layanan Dukungan Psikososial
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

1. KepalaBidangPerlindungan dan JaminanSosial (1 Orang) 2. PejabatFungsional (PekerjaSosial ) ( 1 Orang) 3. PusdalopsTagana( 5 Orang) 4. Petugas Gudang dan Logistik (3 orang) 5. Forum Tagana (40 orang) 6. Forum PeloporPerdamaian (18 Orang)

: Layanan Permakanan Bagi Korban Bencana Alam dan Sosial
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

a. Koordinasi Standar Pelayanan (SP); b. Koordinasi Forum Konsultasi Publik (FKP); c. Koordinasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) d. Koordinasi Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik; e. Koordinasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) f. Koordinasi Kementerian Sosial RI.

Layanan Rehabiltas Sosial Dasar penyandang disabilitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

1. Pemenuhan kebutuhan sandang bagi penyandang disabilitas; 2. Pelaksanaan kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) bagi penyandang disabilitas dengan melibatkan : a. Tenaga Medis (pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas); b. Konseling; dan c. Vokasionalis (memberikan edukasi atau pelatihan dasar). 3. Penyediaan alat bantu fisik penyandang disabilitas; 4. Pemenuhan kebutuhan permakanan bagi penyandang disabilitas; dan 5. Pemberian bantuan sosial usaha ekonomi produktif (UEP) bagi penyandang disabilitas (modal usaha)

Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

a. Pemulangan ke Daerah Asal; b. Pemberian Rehabilitasi Sosial di Panti bagi yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial.

Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar Dalam Panti
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

a. Permakanan; b. Sandang; c. Asrama yang mudahdiakses; d. Perbekalankesehatan; e. Bimbinganfisik, mental spiritual, dan sosial; f. Bimbinganketerampilanhidupsehari-hari; g. Fasilitasipembuatannomorindukkependudukan; h. Akses kelayanankesehatandasar; i. Pelayananpenelusurankeluarga; j. Pelayananreunifikasikeluarga; dan/atau k. Pemulasaran.

Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Dalam Panti
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

a. Pengasuhan; b. Permakanan; c. Sandang; d. Asrama yang mudah diakses; e. Perbekalan kesehatan; f. Bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; g. Bimbingan keterampilan hidup sehari-hari; h. Pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan kartu identitas Anak; i. Akses ke layanan Pendidikan dan kesehatan dasar; j. Pelayanan penelusuran keluarga; k. Pelayanan reunifikasi keluarga; dan/atau l. Akses layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti.