Layanan Rehabiltas Sosial Dasar penyandang disabilitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

1. Penyediaan alat bantu fisik penyandang disabilitas 2. Pemenuhan kebutuhan permakanan bagi penyandang disabilitas 3. Pemberian bantuan sosial usaha ekonomi produktif (UEP) bagi penyandang disabilitas (modal usaha)

Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

a. Pemulangan ke Daerah Asal; b. Pemberian Rehabilitasi Sosial di Panti bagi yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial.

Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar Dalam Panti
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

a. Permakanan; b. Sandang; c. Asrama yang mudahdiakses; d. Perbekalankesehatan; e. Bimbinganfisik, mental spiritual, dan sosial; f. Bimbinganketerampilanhidupsehari-hari; g. Fasilitasipembuatannomorindukkependudukan; h. Akses kelayanankesehatandasar; i. Pelayananpenelusurankeluarga; j. Pelayananreunifikasikeluarga; dan/atau k. Pemulasaran.

Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Dalam Panti
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat / Dinas Sosial

a. Pengasuhan; b. Permakanan; c. Sandang; d. Asrama yang mudah diakses; e. Perbekalan kesehatan; f. Bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; g. Bimbingan keterampilan hidup sehari-hari; h. Pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan kartu identitas Anak; i. Akses ke layanan Pendidikan dan kesehatan dasar; j. Pelayanan penelusuran keluarga; k. Pelayanan reunifikasi keluarga; dan/atau l. Akses layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti.