Instalasi Kamar Bersalin

No. SK: 3215

  • Persyaratan Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin
    1. KTP / Kartu BPJS
    2. Surat rujukan

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin
    1. Pendaftaran administrasi
    2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
    3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
    4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
    5. Pengambilan obat
    6. Pasien pindah ke ruang rawat/ kamar operasi/ rujuk/ pulang

3 jam (khusus prosedur 1 s.d. 3)

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021.
JKN : Permenkes nomor 64 Tahun 2016.

pelayanan kamar bersalin

1. Email : rsud.provinsi.sulbar@gmail.com
2. Telp :082188446510
3. SMS/WA : 082188446510
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kamar Bersalin"