Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar Dalam Panti

  1. Lanjut usia baik wanita maupun laki-laki yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas
  2. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan/ataumasyarakat yang mengurus
  3. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya
  4. Masih memilikikeluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran
  5. Penerima pelayanan dasar berada di dalam panti sosial
  6. Terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS)

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Permakanan; b. Sandang; c. Asrama yang mudahdiakses; d. Perbekalankesehatan; e. Bimbinganfisik, mental spiritual, dan sosial; f. Bimbinganketerampilanhidupsehari-hari; g. Fasilitasipembuatannomorindukkependudukan; h. Akses kelayanankesehatandasar; i. Pelayananpenelusurankeluarga; j. Pelayananreunifikasikeluarga; dan/atau k. Pemulasaran.

Pengumpulan dan Pengelolaan data


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar Dalam Panti"