Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 3215

  • Persyaratan Pelayanan Instalasi Gawat Garurat
    1. KTP/ Kartu BPJS, dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
    1. Pasien datang
    2. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
    3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
    4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
    5. Pengambilan obat
    6. Penyelesaian administrasi di kasir
    7. Pasien pulang/ dirawat/ rujuk
  • Catatan
    1. Diprioritaskan pada penanganan pasien
    2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
2. Lama tindakan disesuiakan dengan kondisi pasien.

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021.
JKN : Permenkes nomor 64 Tahun 2016.

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email : rsud.provinsi.sulbar@gmail.com
2. Telp :082188446510
3. SMS/WA : 082188446510
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"