Kasir

No. SK: 3215

  • Persyaratan Pelayanan Kasir untuk Rawat Jalan
    1. Pasien umum : Bukti Pendaftaran
    2. Pasien JKN/BPJS : (a) Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (fotocopy kartu, surat rujukan); (b) Surat elegibilitas peserta (SEP); (c) Bukti tindakan.
  • Persyaratan Pelayanan Kasir untuk Rawat Inap
    1. Lembar resep/CPO
    2. Persyaratan jaminan

  • Prosedur Pelayanan Kasir untuk Rawat Jalan
    1. Pasien/ keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan
    2. Menunggu panggilan
    3. Pengecekan billing oleh petugas
    4. Penyelesaian administrasi
  • Prosedur Pelayanan Kasir untuk Rawat Inap
    1. Keluarga/ penanggungjawab pasien menyerahkan CPO dan persyaratan jaminan
    2. Menunggu panggilan
    3. Pengecekan billing oleh petugas
    4. Penyelesaian administrasi
    5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Rata-rata 20 menit

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021.
JKN : Permenkes nomor 64 Tahun 2016.

Pelayanan Kasir

1. Email : rsud.provinsi.sulbar@gmail.com
2. Telp :082188446510
3. SMS/WA : 082188446510
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir"