Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)

No. SK: Nomor 1030 Tahun 2022

  1. Registrasi Online di www.e-ska.kemendag.go.id
  2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya
  3. Fotocopy NIB
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  6. Fotocopy KTP/Paspor Pengurus/Direksi
  7. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  8. Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
  9. Bill of Landing (BL) atau Airways Bill (AWB)
  10. Invoice
  11. Packing List

  1. Eksportir membuka browser dan mengakses e-SKA v2 (ska.kemendag.go.id)
  2. Eksportir melakukan login pada website e_ska
  3. Setelah berhasil login, eksportir mengajukan permohonan SKA
  4. Kemudian eksportir mengirimkan pengajuan permohonan SKA ke IPSKA yang dipilih
  5. Petugas IPSKA mengambil pengajuan permohonan SKA
  6. Petugas IPSKA mengecek pengajuan permohonan
  7. Pengajuan SKA akan terbit jika pengajuan SKA disetujui oleh pejabat IPSKA
  8. Pengajuan SKA tersebut akan dikirimkan ke email perusahaan eksportir yang terdaftar

Dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Asal

ska@kemendag.go.id

Layanan Call Center :

1. Pulsa Lokal : 1 500-067

2. Ponsel : (kode daerah) 1 500-067

Pulsa Lokal : 1 500-067 | Ponsel : (kode daerah) 1 500-067

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-ska.kemendag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)"