Layanan Rehabiltas Sosial Dasar penyandang disabilitas

  1. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas melakukan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi penyandang disabilitas dengan meliputi beberapa aktivias kegiatan sebagai berikut : 1. Pemenuhan kebutuhan sandang bagi penyandang disabilitas; 2. Pelaksanaan kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) bagi penyandang disabilitas dengan melibatkan : a. Tenaga Medis (pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas); b. Konseling; dan c. Vokasionalis (memberikan edukasi atau pelatihan dasar). 3. Penyediaan alat bantu fisik penyandang disabilitas; 4. Pemenuhan kebutuhan permakanan bagi penyandang disabilitas; dan 5. Pemberian bantuan sosial usaha ekonomi produktif (UEP) bagi penyandang disabilitas (modal usaha)

Menyesuaikan Anggaranggaran 

Tidak dipungut biaya

1. Penyediaan alat bantu fisik penyandang disabilitas 2. Pemenuhan kebutuhan permakanan bagi penyandang disabilitas 3. Pemberian bantuan sosial usaha ekonomi produktif (UEP) bagi penyandang disabilitas (modal usaha)

Penanganan pengaduan melalui tatap muka langsung dan via email dinsosprovsulbar@gmail.com, Instagram (dinsos) Facebook

(DinsosProvSulbar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

4102/00.01/03/2024

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabiltas Sosial Dasar penyandang disabilitas "