Pemulasaran Jenazah

No. SK: 3215

  • Persyaratan Pelayanan Pemulasaran Jenazah
    1. KTP/ Kartu BPJS

  • Prosedur Pelayanan Pemulasaran Jenazah
    1. Jenazah diambil dari ruang perawatan/ IGD
    2. Jenazah diterima dan disimpan di ruang penyimpanan janazah
    3. Proses Administrasi
    4. Proses Pemulasaran (Memandikan, Pengkafanan/Formalin)
    5. Jenazah dibawa pulang

1 jam (khusus prosedur 1 s.d. 4)

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021.
JKN : Permenkes nomor 64 Tahun 2016.

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

1. Email : rsud.provinsi.sulbar@gmail.com
2. Telp :082188446510
3. SMS/WA : 082188446510
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"