Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Dalam Panti

  1. 1. Anak terlantar. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
  2. 2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan
  3. 3. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus;
  4. 4. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya
  5. 5. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran;
  6. 6. Penerima pelayanan dasar berada di dalam panti sosial
  7. 7. Terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS)

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Pengasuhan; b. Permakanan; c. Sandang; d. Asrama yang mudah diakses; e. Perbekalan kesehatan; f. Bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; g. Bimbingan keterampilan hidup sehari-hari; h. Pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan kartu identitas Anak; i. Akses ke layanan Pendidikan dan kesehatan dasar; j. Pelayanan penelusuran keluarga; k. Pelayanan reunifikasi keluarga; dan/atau l. Akses layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti.

Rujukan dan Terminasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Dalam Panti"