Layanan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

  1. Anggota PSM atau Karang Taruna.
  2. Direkrut oleh Dinas Sosial Kabupaten dan Rekomendasi Provinsi
  3. Melengkapipersyaratanadministrative meliputi : a) pasfotoukuran 4x6dan3x4, masing-masing2 (dua) lembar; b) fotocopy akte kelahiran/aktekenal lahir1 (satu) lembar; c) fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga; d)fotocopy ijazahSarjanaMuda/D IV/sederajatyangtelahdilegalisir; e) fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB)bagi yangmemiliki; f) fotocopy Surat Tanda Tamat PendidikandanPelatihan(STTPP) dari lembaga pendidikandan pelatihan komputeryangtelah dilegalisir; g) suratketerangan sehat daridokter; h) surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian; i) suratketeranganbukanPNSatau TNI/Polri darikepala desa/lurah setempat; j) surat keterangan anggota dari pengurus Ikatan PekerjaSosial Masyarakat/Karang Taruna/LKS setempat;dan k) surat keterangan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 2(dua) tahun terakhirdarikepala desa/lurah yangdiketahuioleh camatsetempat
  4. Seleksi tertulis
  5. Wawancara

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan pada Front Office PelayananPublik
  2. Verifikasi persyaratan berkas pemohon olehPetugas,jika belum lengkap akandikembalikandanbila sudah lengkapakandiproses
  3. Berkasyangmemenuhisyaratakan diteruskan kepada kepala dinas untukditeruskanketahapselanjut nya
  4. Pemohon Menerima surat Rekomendasioleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat danSK Penetapan OlehKemensosRI

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi TKSK

Pemohon     mengajukan     surat permohonan besertaPersyaratan Administrasimenjadi TKSK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)"