Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Indonesia

  1. Pemulangan ke daerah asal
  2. Pemberian Rehabilitasi Sosial di Panti Bagi yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial.

  1. Surat dari BP2MI ke Dinas Sosial Provinsi yang menginformasikan adanya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang akan di pulangkan melalui Pelabuhan
  2. Dinas Sosial Provinsi melakukan koordinasi ke Dinas Sosial Kabupaten terkait pemulangan Pekerja Migran Indonesia
  3. Dinas Sosial Provinsi melakukan penjemputan ke Pelabuhan yang di maksud dalam Surat dari BP2MI
  4. Dari Pelabuhan langsung di bawa ke Kabupaten Tujuan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten dan menandatangani Berita Acara Serah Terima
  5. Dinas Sosial Kabupaten yang selanjutnya mengantar langsung ke daerah asal (keluarga)

Menyesuaikan anggaran kas kegiatan

Tidak dipungut biaya

a. Pemulangan ke Daerah Asal; b. Pemberian Rehabilitasi Sosial di Panti bagi yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial.

Penanganan pengaduan melalui tatap muka langsung dan via email dinsosprovsulbar@gmail.com, Instagram (dinsos) Faceboo(DinsosProvSulbar)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Indonesia"