Layanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Perorangan

  1. Fotocopy KTP Wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang masih berlaku
  2. Fotocopy KK
  3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKSNG online
  4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan

  1. Warga membuat proposal permohonan bantuan sosial UEP yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan ditujukan Kepada Gubernur Sulawesi Barat Cq. Kepala Dinas SosialProvinsi Sulawesi Baratdandilampiridengan: a) ProfilUsaha Kelompok Usaha Bersama (UEP) yang akan dikembangkan;dan b) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan sosial
  2. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial UEP KRSE
  3. Calon penerima bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (UEP) yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat keputusan Bupati
  4. Calon penerima bantuan sosial UEP akan diberikan bimbingan sosial dan pemantapan
  5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial
  6. Penyaluran bantuan sosial UEP melalui rekening Kelompok pada Bank Penyalur yang di tunjuk
  7. Penerima bantuan sosial UEP berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial sesuai RAB pada proposal permohonan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan Sosial
  8. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan bantuan sosial.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial UEP

Melalui:

1.PejabatPengelola Pengaduan:

Nama          :Idham Halik, SST., MPSSp

NIP.             19800611 200804 1 003

Jabatan: KepalaBidangPenaganan Fakir Miskin       

2.PetugasPengaduan:CustomerService3.Telepon      :

4.  WesitePengadua :

5.  Kotakpengaduan,sarandanmasukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Perorangan "