Pelayanan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)

  1. Sukarelawan untuk menjadi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  2. Melengkapi persyaratan administrasi
  3. Mengikuti seleksi tertulis dan wawancara
  4. Sertifikasi PSM

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Perekrutan PSM bersertifikasi

Pemohon mengajukan surat  permohonan beserta Persyaratan Administrasi menjadi TKSK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)"