Pendaftaran Kendaraan Bermotor Warisan dan/atau Hibah
Pemerintah Provinsi Bali / Badan Pendapatan Daerah / UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar

1) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 2) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 3) Bukti Pembayaran Lunas PKB/BBNKB dan SWDKLLJ. 4) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 5) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

Pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
Pemerintah Provinsi Bali / Badan Pendapatan Daerah / UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar

1) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 2) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 3) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 4) Bukti Pembayaran Lunas PKB /BBNKB dan SWDKLLJ. 5) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

Pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)
Pemerintah Provinsi Bali / Badan Pendapatan Daerah / UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar

1) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 2) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 3) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 4) Bukti Pembayaran Lunas PKB /BBNKB dan SWDKLLJ. 5) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

Perpanjangan STNK setiap 5 Tahun
Pemerintah Provinsi Bali / Badan Pendapatan Daerah / UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar

1) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 2) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 3) Bukti Pembayaran Lunas PKB /BBNKB dan SWDKLLJ. 4) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

Pengesahan STNK setiap 1 Tahun
Pemerintah Provinsi Bali / Badan Pendapatan Daerah / UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar

1) Bukti Pembayaran Lunas PKB dan SWDKLLJ. 2) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah di bubuhi paraf dan stempel pengesahan. 3) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

Perizinan
Pemerintah Provinsi Bali / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Industri Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO)

Perizinan
Pemerintah Provinsi Bali / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Industri Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB)

Perizinan
Pemerintah Provinsi Bali / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 6.000 m3 (Enam Ribu Meter Kubik)

Nonperizinan
Pemerintah Provinsi Bali / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rekomendasi Kegiatan Seni Budaya di Dalam Daerah/ Luar Daerah