Perizinan

  1. 1. Perusahaan mengajukan permohonan kepada Gubernur Bali Cq.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuProvinsi Bali;
  2. 2. Surat dan Daftar Isian Permohonan yang dibubuhi materai dengan format yang sebagaimana lampiran I;
  3. 3. Surat Pernyataan nilai investasi yang dibubuhi materai dan ditanda tangani oleh Dereksi dengan format sebagaimana Lampiran II;
  4. 4. Akta Pendirian Perusahan / Koperasi yang telah disyahkan oleh yang berwenang. Atau potocopi KTP untuk pemohon Perorangan;
  5. 5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan;
  6. 6. NPWP;
  7. 7. Izin Lingkungan atau SPPL; dan
  8. 8. Izin Gangguan.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Bali dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  2. 2. Penerimaan dokumen permohonan a. Petugas penerima dokumen permohonan (front office), mengagendakan surat permohonan dan melakukan pengecekan terhadap: Kelengkapan dokumen permohonan Kebenaran dan kesesuaian dokumen permohonan b. Hasil pengecekan dicatat dalam check list. Apabila dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap atau tidak sesuai, maka petugas penerima permohonan menginformasikan hal tersebut kepada pihak pemohon yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan “pengembalian dokumen ke pemohon”. c. Permohonan yang sudah lengkap dan benar disampaikan kepada bidang perizinan (back office). Selanjutnya,Kepala Bidang bertanggung jawab terhadap proses perizinan/nonperizinan untuk melakukan verifikasi dan pemrosesan dokumen permohonan.
  3. 3. Verifikasi dokumen permohonan a. Bidang Perizinan melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan melakukan: Pemeriksaan ulang terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen permohonan Melakukan kajian administrasi terhadap dokumen permohonan
  4. 4. Pencetakan izin a. Pencetakan izin dilakukan sesuai dengan ketentuan untuk masing – masing jenis izin. b. Petugas pencetakan bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kejelasan hasil cetakan, dan kesesuaian data izin dengan permohonan. c. Petugas pencetakan dapat mencetak konsep izin terlebih dahulu untuk di periksa kebenaran data izin tersebut dan di paraf oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  5. 5. Verifikasi dan penandatangan izin a. Kepala Seksi dan Kepala Bidang yang bertanggung jawab terhadap perizinan/nonperizinan melakukan verifikasi terhadap perizinan/nonperizinanyang di cetak b. Verifikasi dilakukan terhadap kebenaran cetakan dan kesesuaian seperti pada butir 5.3. dengan membubuhkan paraf pada lembar izin c. Pejabat penandatanganan izin menandatangani izin yang sudah di verifikasi dan di bubuhi paraf
  6. 6. Penyerahan dan pendistribusian izin a. Bidang yang bertanggung jawab terhadap pengendalian izin melakukan pengecekan ulang terhadap izin yang sudah ditandatangani dan menginformasikan izin yang sudah ditandatangani kepada pihak pemohon untuk segera diambil. Bukti penyerahan izin didokumentasikan b. Pengambilan izin hanya dapat dilakukan oleh pemohon atau pihak yang diberi kuasa oleh pemohon

3 (tiga) hari kerjasejak surat permohonan dan berkas persyaratan diterima lengkap dan benar.

-

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 6.000 m3 (Enam Ribu Meter Kubik)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan "