Pelayanan Laboratorium

  1. Permintaan Laboratorium
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)

  1. (Petugas) Terima surat permintaan pemeriksaan Laboratorium dari unit layanan melalui elektronik sistem.
  2. (Pasien) datang ke unit layanan lab dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan
  3. (Petugas Lab) Untuk pasien umum persilahkan melakukan pembayaran di kasir dan selanjutnya menyerahkan bukti pembayaran.
  4. (Petugas Lab ) Siapkan peralatan, dan berikan KIE
  5. (Petugas Lab) Lakukan pemeriksaan dan persilahkan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan lab.
  6. (Petugas Lab) Serahkan hasil pemeriksaan Lab dan pasien kembali ke unit layanan perujuk

Pemeriksaan Hematologi (DL,BT, CT)

5 menit pemeriksaan gula darah dengan glucose meter

  1. Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali  No 23  Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara.

 

  1. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan Laboratorium

Email   : inforsmatabalimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 – 243350

SMS Pengaduan  : 08123640757, 08124647025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"