Pelayanan Kamar Operasi

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu JKN-KIS
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dengan mengklik tombol antrean
  2. (Petugas) Panggil pasien sesuai nomor antrean dan arahkan pasien untuk menunggu di lantai II (Ruang OK)
  3. (Petugas) Panggil pasien ke ruang Pre – operasi
  4. Asuhan Medis dan Keperawatan
  5. Tindakan Operasi di Kamar Operasi
  6. Observasi di Ruang Pemulihan ( RR )
  7. Penyelesaiaan Administrasi
  8. Pasien Pulang

Waktu sampai dipanggil di Ruang Pre-op

  1. Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali  No 23  Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara.

 

  1. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan Kamar Operasi

Email   : inforsmatabalimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 – 243350

SMS Pengaduan  : 08123640757, 08124647025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"