Pelayanan Farmasi

  1. Pengantar pengambilan obat dari unit layanan
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)

  1. (Pasien) Serahkan pengantar pengambilan obat dan Kartu Identitas Berobat
  2. (Petugas farmasi) Serahkan nomor antrean pengambilan obat dan persilakan pasien untuk menunggu diruang tunggu
  3. (Petugas Farmasi) proses E-resep, lakukan Telaah Resep dan Telaah Obat
  4. (Petugas Farmasi) Siapkan Obat dan lakukan validasi obat dan serahkan obat sesuai nomor antrean
  5. (Petugas Farmasi) serahkan obat sesuai nomor antrean
  6. (Petugas Farmasi) lakukan PIO terhadap pasien

Waktu tunggu obat non racikan

  1. Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali  No 23  Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara.

 

  1. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan Farmasi

Email   : inforsmatabalimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 – 243350

SMS Pengaduan  : 08123640757, 08124647025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"