Pelayanan Skrining LASIK

  1. Kartu Idenitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Idenitas Berobat (KIB)

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dengan mengklik tombol antrean
  2. (Petugas)panggil pasien sesuai nomor antrean
  3. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran pasien baru yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya.
  4. (Petugas) Input data pasien ke dalam komputer, cetak KIB, dan jelaskan tentang isi General Consent. Persilahkan pasien menunggu pemanggilan dari kasir yang selanjutnya diarahkan menuju lantai III (Ruang Lasik ).
  5. (Petugas di Ruang lasik) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  6. Lakukan Anamnesis; pemeriksaan fisik (snellen chart, autorefraktometer, slit lamp, NCT); pemeriksaan penunjang (Keratometri, Pachymetri, Topografi Kornea, Foto Fundus ) dan Konsultasi ke Bagian Vitreo-retina jika ditemukan kelainan retina
  7. Bila sudah memenuhi persyaratan, DPJP melakukan pemeriksaan dan menganalisa hasil skrining sebagai perencanaan jadwal tindakan.
  8. Berikan edukasi secara lisan dan lembaran edukasi sebagai langkah persiapan.

Waktu pelayanan LASIK

Peraturan Gubernur Bali  No 23  Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara.

Layanan Skrining Lasik

Email   : inforsmatabalimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 – 243350

SMS Pengaduan  : 08123640757, 08124647025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Skrining LASIK"