Pengesahan STNK setiap 1 Tahun

No. SK: 54 TAHUN 2022

  1. KTP asli dan Fotocopy
  2. STNK asli dan Fotocopy
  3. SKPD asli dan Fotocopy

  1. Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan ke loket informasi untuk di teliti.
  2. Pemilik kendaraan bernmotor mengambil nomor antrian dan menyerahkan ke loket pendaftaran
  3. Pemilik Kendaraan Bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor & SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan
  4. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) serta Bukti Pembayaran Lunas, PKB dan SWDKLLJ

Keterangan : 

  1. Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan ke loket informasi untuk di teliti.
  2. Pemilik kendaraan bermotor mengambil nomor antrian dan menyerahkan ke loket pendaftaran.
  3. Pemilik Kendaraan Bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor & SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan.
  4. 4) Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) serta Bukti Pembayaran Lunas, PKB dan SWDKLLJ.

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
    1. Biaya STNK roda 4/ lebih     Rp. 200.000,-
    2. Biaya STNK roda 2 & 3                Rp. 100.000,-
    3. Biaya TNKB roda 4                      Rp. 100.000,-
    4. Biaya TNKB roda 2 &                  Rp. 60.000,-
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 16 Juli 2017, sebagai berikut : 
    1. Sepeda Motor 50 cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran (Rp. 3.000,-) 
    2. Traktor, bulldozer, Forklift, Mobil Derek, Excavator, Crane dan sejenisnya (Rp. 23.000,-) 
    3. Sepeda Motor dan scooter, sepeda kumbang dan scooter, diatas 50 cc s/d 250cc (Rp. 35.000,-) 
    4. Sepeda Motor, scooter diatas 250cc (Rp. 83.000,-) 
    5. Pick Up / mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan mobil angkutan umum (Rp. 143.000,-) 
    6. Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600cc (Rp. 73.000,-) 
    7. Bus dan mikrobus angkutan umum serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc (Rp. 90.000,-)
    8. Bus dan microbus bukan angkutan umum (Rp. 153.000,-)
    9. Truck, mobil tangki, mobil gandeng, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container dan sejenisnya (Rp. 163.000,-)

1) Bukti Pembayaran Lunas PKB dan SWDKLLJ. 2) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah di bubuhi paraf dan stempel pengesahan. 3) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

  1. Kantor bersama Samsat menyediakan loket Informasi dan Pengaduan sebagai sarana penyampaian Informasi Halo Samsat, SMS JT, Info PKB dan SMS Komplain yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB, Asuransi Jasa Raharja dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 
  2. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/ diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat). 
  3. Sp4n Lapor saat ini Bapenda Prov.Bali sudah terhubung dengan aplikasi www.lapor.go.id, untuk penanganan pengaduan secara online, dimana untuk pengelolaan pengaduan ditangani oleh petugas yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung dan admin.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SAMSAT, VAST