Pelayanan IGD

  1. Kartu Idenitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Idenitas Berobat (KIB)

  1. Hari Kerja ( Pkl. 07.30 – 13.30 Wita )
    Pasien Baru:
    a. (Pasien) Isi formulir pendaftaran dan serahkan ke loket pendaftaran dengan melengkapi persyaratan lainnya
    b. (Petugas loket) Wawancara dengan pasien tentang data sosial, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai. Penjelasan tentang isi General Consent.
    c. (Petugas loket) Input data pasien ke dalam komputer
    d. (Petugas loket) Untuk pasien umum persilahkan untuk menunggu pemanggilan dari kasir yang selanjutnya diarahkan ke ruang IGD. Untuk pasien JKN-KIS persilahkan langsung ke IGD untuk mendapatkan pelayanan

    Pasien Lama:
    a. (Pasien) Serahkan KIB dan kelengkapan persyaratan lainnya ke petugas loket tanpa mengambil nomor antrean
    b. (Petugas loket) input data pasien dan serahkan KIB pasien kepada pasien/keluarga serta informasikan kepada pasien/keluarga agar selalumembawa KIB bila datang berobat kembali ke RSM.BM
    c. (Petugas loket) Untuk pasien umum persilahkan menunggu pemanggilan dari kasir yang selanjutnya diarahkan ke IGD. Sedangkan untuk pasien JKN-KIS persilahkan langsung ke IGD untuk mendapatkan pemeriksaan.
    d. (Petugas) Bawa rekam medis pasien ke IGD
    e. (Petugas IGD) Lakukan proses pelayanan pasien
  2. Diluar hari Kerja ( Pkl. 13.30 – 07.30 Wita )
    Pasien Baru:
    a. (Pasien) Serahkan Kartu Identitas Diri dan persyaratan lainnya ke petugas IGD
    b. (Petugas IGD) Wawancara dengan pasien tentang data sosial, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai. Penjelasan tentang isi General Consent.
    c. (Petugas IGD) Input data pasien ke dalam komputer. dan cetak KIB ( Kartu Identitas Berobat )
    d. (Petugas IGD) Persiapkan rekam medis pasien
    e. (Petugas IGD) Lakukan proses pelayanan pasien

    Pasien Lama :
    a. (Pasien) Serahkan KIB dan kelengkapan persyaratan lainnya ke petugas IGD
    b. (Petugas IGD) input data pasien dan serahkan KIB pasien kepada pasien/keluarga serta informasikan kepada pasien/keluarga agar selalu membawa KIB bila datang berobat kembali ke RSMBM
    c. (Petugas IGD) Persiapkan rekam medis pasien.
    d. (Petugas IGD) Lakukan proses pelayanan pasien

Respon time kurang dari 5 menit

  1. Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali  No 23  Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara.
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan IGD

Email   : inforsmatabalimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 – 243350

SMS Pengaduan  : 08123640757, 08124647025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"