Perizinan

  1. 1. Surat Permohonan mengajukan permohonan kepada Gubernur Bali Cq.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali;
  2. 2. Rencana jenis usaha dan investasi;
  3. 3. Rekomendasi izin lokasi pemanfaatan ruang laut dari dinas kelautan dan perikanan Provinsi Bali Iuntuk budidaya di laut);
  4. 4. Rekomendasi keselamatan pelayaran yang di keluarkan oleh Syahbandar terdekat;
  5. 5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan menunjukan aslinya;
  6. 6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukan aslinya;
  7. 7. Pas Foto berwarna penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar, ukuran 4 x 6;
  8. 8. Fotocopy akte pendirian perusahaan yang menyebutkan bidang usaha yang telah disahkan oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang pengesahan badan hokum, dengan menunjukan aslinya;
  9. 9. Surat keterangan domisili usaha;
  10. 10. Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan atau pemilik atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan;
  11. 11. Surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku; dan
  12. 12. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Bali dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  2. 2. Penerimaan dokumen permohonan a. Petugas penerima dokumen permohonan (front office), mengagendakan surat permohonan dan melakukan pengecekan terhadap: Kelengkapan dokumen permohonan Kebenaran dan kesesuaian dokumen permohonan b. Hasil pengecekan dicatat dalam check list. Apabila dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap atau tidak sesuai, maka petugas penerima permohonan menginformasikan hal tersebut kepada pihak pemohon yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan “pengembalian dokumen ke pemohon”. c. Permohonan yang sudah lengkap dan benar disampaikan kepada bidang perizinan (back office). Selanjutnya,Kepala Bidang bertanggung jawab terhadap proses perizinan/nonperizinan untuk melakukan verifikasi dan pemrosesan dokumen permohonan.
  3. 3. Verifikasi dokumen permohonan a. Bidang Perizinan melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan melakukan: Pemeriksaan ulang terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen permohonan Melakukan kajian administrasi terhadap dokumen permohonan
  4. 4. Rekomendasi Teknis a. Sesuai ketentuan, Bidang Perizinan melakukan koordinasi dengan tim teknis/perangkat daerah teknis untuk memperoleh rekomendasi teknis atas permohonan perizinan/nonperizinan sesuai ketentuan yang berlaku. b. Permintaan Rekomendasi Teknis dilakukan dengan surat resmi yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi Bali. c. Hasil Rekomendasi Teknis dari tim teknis/perangkat daerah teknis menjadi dasar tindak lanjut permohonan perizinan dan nonperizinan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. 5. Pencetakan izin a. Pencetakan izin dilakukan sesuai dengan ketentuan untuk masing – masing jenis izin. b. Petugas pencetakan bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kejelasan hasil cetakan, dan kesesuaian data izin dengan permohonan. c. Petugas pencetakan dapat mencetak konsep izin terlebih dahulu untuk di periksa kebenaran data izin tersebut dan di paraf oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  6. 6. Verifikasi dan penandatangan izin a. Kepala Seksi dan Kepala Bidang yang bertanggung jawab terhadap perizinan/nonperizinan melakukan verifikasi terhadap perizinan/nonperizinanyang di cetak b. Verifikasi dilakukan terhadap kebenaran cetakan dan kesesuaian seperti pada butir 5.3. dengan membubuhkan paraf pada lembar izin c. Pejabat penandatanganan izin menandatangani izin yang sudah di verifikasi dan di bubuhi paraf
  7. 7. Penyerahan dan pendistribusian izin a. Bidang yang bertanggung jawab terhadap pengendalian izin melakukan pengecekan ulang terhadap izin yang sudah ditandatangani dan menginformasikan izin yang sudah ditandatangani kepada pihak pemohon untuk segera diambil. Bukti penyerahan izin didokumentasikan b. Pengambilan izin hanya dapat dilakukan oleh pemohon atau pihak yang diberi kuasa oleh pemohon

14 hari kerja sejak surat permohonan dan berkas persyaratan diterima lengkap dan benar.

-

Izin Pembudidayaan Ikan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan "