3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan dan berkas persyaratan diterima lengkap dan benar.
-
Izin Usaha Industri Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store