Pelayanan Radiologi

  1. Permintaan Pemeriksaan Radiologi
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)

  1. (Pasien) Lakukan pendaftaran ke bagian radiologi dengan menunjukkan persyaratan pemeriksaan
  2. (Pasien) Lakukan pembayaran ke kasir dan serahkan bukti pembayaran ke bagian radiologi (pasien umum)
  3. (Petugas) membuat kelengkapan administrasi (pasien JKN-KIS )
  4. (Petugas) Siapkan peralatan dan lakukan KIE
  5. (Petugas) Lakukan pemeriksaan
  6. (Pasien) Tunggu hasil pemeriksaan Radiologi
  7. (Petugas) Serahkan hasil pemeriksaan Radiologi

Waktu tunggu hasil pemeriksaan

  1. Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali  No 23  Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara.

 

  1. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan Radiologi

Email   : inforsmatabalimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 – 243350

SMS Pengaduan  : 08123640757, 08124647025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"