Pelayanan LASIK

  1. Kartu Idenitas Berobat (KIB)

  1. A. Pra Operasi
    1. (Pasien) Ambil nomor antrean dengan mengklik tombol antrean
    2. (Petugas) Panggil pasien sesuai nomor antrean dan arahkan menuju lantai III ( Ruang Lasik ).
    3. Lakukan Anamnesis dan pemeriksaan Vital sign.
    4. Lakukan Site Marking dan mengisi form. persetujuan tindakan serta pasangkan gelang identitas sesuai prosedur.
  2. B. Operasi
    1. Tidurkan pasien diatas meja operasi
    2. Lakukan SIGN IN dan TIME OUT
    3. Lakukan tindakan sesuai prosedur
    4. Lakukan SIGN OUT
    5. Selesaikan administrasi
  3. C. Pasca Operasi
    1. Terapi
    2. Follow up
    - Satu (1) hari paska operasi
    - Satu (1) minggu paska operasi
    - Satu (1) bulan paska operasi
    - Tiga (3) bulan paska operasi
    - Enam (6) bulan s/d satu (1) tahun paska operasi

Waktu Tindakan LASIK

Peraturan Gubernur Bali  No 23  Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara

Layanan Lasik

Email   : inforsmatabalimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 – 243350

SMS Pengaduan  : 08123640757, 08124647025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan LASIK"