Perizinan

  1. Surat permohonan kepada Gubernur Bali Cq.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali
  2. Rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, rencana UPI dan rencana operasional
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan menunjukan aslinya
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal dengan menunjukan aslinya
  5. Surat keterangan domisili usaha
  6. Pas Foto berwarna pemilik atau penanggung jawab perusahaan 2 (dua) lembar, ukuran 4 x 6
  7. Fotocopy akte akte pendirian perusahaan yang menyebutkan bidang usaha perikanan tangkap yang telah disahkan oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang pengesahan badan hukum, dengan menunjukan aslinya
  8. Surat ijin tempat usaha dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  9. Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal atas kebenaran data dan informasi yang di sampaikan; dan
  10. Surat pernyataan bermaterai cukup bersedia mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku

  1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Bali dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. Penerimaan dokumen permohonan a. Petugas penerima dokumen permohonan (front office), mengagendakan surat permohonan dan melakukan pengecekan terhadap: Kelengkapan dokumen permohonan kebenaran dan kesesuaian dokumen permohonan b. Hasil pengecekan dicatat dalam check list. Apabila dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap atau tidak sesuai, maka petugas penerima permohonan menginformasikan hal tersebut kepada pihak pemohon yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan “pengembalian dokumen ke pemohon”. c. Permohonan yang sudah lengkap dan benar disampaikan kepada bidang perizinan (back office). Selanjutnya,Kepala Bidang bertanggung jawab terhadap proses perizinan/nonperizinan untuk melakukan verifikasi dan pemrosesan dokumen permohonan.
  3. Bidang perizinan melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen permohonan dan melakukan kajian administrasi terhadap dokumen permohonan
  4. Pencetakan izin
  5. Verifikasi dan penandatangan izin
  6. Penyerahan dan pendistribusian izin

14 hari kerja sejak surat permohonan dan berkas persyaratan diterima lengkap dan benar.

Sesuai dengan tarif yang berlaku

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Tangkap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan"