Pelayanan Imunisasi
Pemerintah Kab. Pinrang / Dinas Kesehatan / Puskesmas Mattiro Bulu

1. Pelayanan Imunisasi Byi dan Balita, 2. Pelayanan Imunisasi Catin, 3. Resep dokter, 4.konsultasi, 5. Surat rujukan antar poli/unit,6. surat rujukan ke Rumah Sakit

Standar pelayanan MTBS
Pemerintah Kab. Pinrang / Dinas Kesehatan / Puskesmas Mattiro Bulu

1. Pelayanan kesehatan umum balita, 2. Pemeriksaan Laboratorium,3. Rujukan internal/ eksternal, 4. Persepan obat

Pelayanan KIA/KB
Pemerintah Kab. Pinrang / Dinas Kesehatan / Puskesmas Mattiro Bulu

Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan, memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan, mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya dan vitamin yang dibutuhkan, imunisasi sesuai jadwal, surat rujukan kasus resiko tinggidan kasus lain yang seharusnya dirujuk. Informasi medis tentang : keadaan dan masalah kehamilan/persalinan /meneteki, kesehatan ibu bayi dan anak, pelayanan Keluarga Berencana, Tindakan medis yang akan dilakukan, penyuluhan personal

Poli Gigi
Pemerintah Kab. Pinrang / Dinas Kesehatan / Puskesmas Mattiro Bulu

Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuia dengan penyakit/ keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan,Memperoleh tindakan penambalan gigi, mendapatkan resep untuk menambil obat sesuai dngan penyakitnya, mendapatkan surat rujukan bila diperlikan, Informasi medis / penyuluhan tentang penyakit dan masalah gigi mulut yang dikeluhkan

Standar Pelayanan Poli Umum
Pemerintah Kab. Pinrang / Dinas Kesehatan / Puskesmas Mattiro Bulu

- Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, mendapatkan tindakan yang diperlukan, mendapatkan resep sesuia diagnose, mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan ( Poli Umum, Poli Gigi, Poli KIA/KB, Gizi, Kesling dan PKPR
Pemerintah Kab. Pinrang / Dinas Kesehatan / Puskesmas Mattiro Bulu

1. Pasien BPJS : Mendapatkan jaminanlayanan medis rawat jalan, 2. Pasien umum : mendapatkan layanan medis rawat jalan