Standar pelayanan MTBS

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. 1. Persyaratan administrasi : - Psien membawa buku KIA, Pasien membawa lembar rujukan dari pelayanan umum
  2. 2. Persyaratan Teknis : Pasien wajib dibawa ke puskesmas

  1. Pendaftaran - - MTBS ( ke UGD atau Laboratorium) - Pemeriksaan dokter : ( rujuk Rumah Sakit ) - Obat - Pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan kesehatan umum balita, 2. Pemeriksaan Laboratorium,3. Rujukan internal/ eksternal, 4. Persepan obat

Melalui  ;

1. Kotak saran

2. Telepon ( 081 333 777 313 )

3. SMS ( 081 333 777 313 )

4. Email (puskesmasmattirobulu110@gmail.com)

5. Website (pusksmasmattirobulu.wordpress.com)

6. Secara langsung

7. Fasebook (puskesmas mattirobulu}

8. Instagram ( puskesmas.mattirobulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan MTBS"