Standar Pelayanan Poli Umum

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. 1. Pasien Umum (KTP/KK/ Kartu Berobat) ,Kuitansi Pembayaran
  2. 2. Pasien BPJS ( BPJS yang masih aktif) , Gratis

  1. 1. Petugas pendaftaran menerima pasien sesuai SOP pendaftaran pasien rawat jalan 2. Apabila berdasrakan hasil hasil skrining rawat jalan ditemukan gejala mengarah kecovid -19 (demam, batuk,pilek,sesak nafas, gangguan indra penciumandan perasa dan lain-lain sesuai gejala covid-19) langsung diarahkan menuju ke UGD 3. Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien apakah pernah datang berobat ke Puskesmas Mattirobulu 4 . Apabila pasien belum pernah berobat ke puskesmas Mattirobulu, petugas pendaftaran membuatkan nomor rekam medik sesuai dengan identitas yang diberikan 5. Perawat rawat jalan dan dokter berkolaborasi melakukan pengkajian terhadap pasien, merujuk ke rekam medik pengkajian pasien rawat jalan 6. Dokter melakukan pengkajian terhadap pasien merujuk ke MAP Rekam medik pengkajian pasien rawat jalan 7. Perawat dan dokter menuliskan Pengkajian pasien di rawat jalan untuk pasien baru dan MAP Rekam medik Pengkajian rawat jalan ulang untuk mendapatkan pengobatan dan rujukan 8. Data pengkajian di perbaharui setiap 5 tahun kecuali bila ada perubahan data, da di input dalam sistem 9. Apabila ada suatu kondisi kegawatan pada pasien ( sesaknafas, penurunan kesadaran, munta-muntah, nyeri berat dll), maka petugas yang menemukan hal tersebut segera melaporakna ke penanggungjawab rawat jalan/yang mewakili

7 Menit

1. pasien BPJS : di jamin BPJS ( Kartu yang aktif )

2. Pasien umum baru dan lama :

    - Biaya pelayanan konsultasi dokter umum dan gigi Rp. 20.000,-

    - Biaya pelayanan pemeriksaan perawat/bidan Rp. 10.000,-

    - Biaya pelayanan konsultasi gizi/ kesling/reproduksi/lainnya Rp. 8.000,-

    - Biaya pelayanan pemeriksaan dokter spesialis Rp. 40.000,-

    - pemeriksaan Visus Rp. 15.000,- 

    - Buta warna Rp. 10.000,-

    - Pengujian kesehatan umum Rp. 10.000,-

    - Pengujian kesehatan haji Rp. 40.000,-

- Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, mendapatkan tindakan yang diperlukan, mendapatkan resep sesuia diagnose, mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon (0421) 923025

3. SMS (085255534081)

4. Email (puskesmasmattirobulu110@gmail.com)

5. Website (puskesmasmattirobulu.wordpress.com)

6. Secara langsung

7. Facebook (puskesmas mattirobulu)

8. Instagram (puskesmas.mattirobulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Umum"