Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. A. Pasien BPJS 1. Kartu BPJS 2. Surat perintah opname (Admission Note) 3. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) 2. Surat perintah opname (Admission Note)

  1. 1. Petugas menerima surat perintah opname (Admission Note) dari poli, dokter UGD atau dokter yang berwenang merawat pasien di Puskesmas .
  2. 2. Petugas menginformasikan ruang kelas yang ada di puskesmas. Untuk pasien BPJS PBI harus sesuai kelas, kecuali bila kamar penuh dititipkan di kelas rawat inap diatasnya maksimal 3 hari. Setelah 3 hari dikembalikan k eke ruangan yang sesuai kelasnya
  3. 3. Petugas menghubungi ruangan yang diinginkan pasien dan disesuaikan dengan diagnosa dan rencana tindakan dokter pada formulir Rekam medik pasien.
  4. 4. Jika petugas ruangan yang dituju menginformasikan ruangan siap (ada tempat untuk pasien) maka petugas mempersiapkan dokumen rekam medis rawat inap pasien dan mencetak gelang identitas pasien. ? Warna biru jika pasien laki-laki. ? Warna pink jika pasien perempuan.
  5. 5. Petugas menjelaskan tentang pentingnya pemakaian gelang identitas. Yaitu untuk keselamatan pasien agar tidak keliru ketika diberi obat/tindakan sehingga gelang identitas tidak boleh dilepas sebelum pasien boleh pulang.
  6. 6. Petugas menjelaskan tentang persetujuan umum/general consent kepada pasien/keluarga, setelah pasien/keluarga memahami dipersilakan menandatangani formulir general consent.
  7. 7. Petugas menjelaskan juga tentang hak dan kewajiban pasien selama di rawat di Puskesmas, tata tertib berada di Puskesmas, biaya ruang perawatan per hari dan fasilitas yang ada.
  8. 8. Petugas mencarikan alternatif ruangan jika ruangan yang diinginkan tidak ada dan/penuh, dan menginformasikan ke pasien apakah bersedia dengan ruangan yang tidak sesuai dengan keinginan pasien. Jika pasien setuju maka petugas menelpon ruangan tersebut untuk disiapkan.

120 Jam

1.         Pasien BPJS :

§  Biaya dijamin BPJS

2.         Pasien Umum

§  Rawat inap Per hari (>3TT) : Rp. 120.000

§  Rawat Inap Per hari (1-2 TT) : Rp. 150.000

§  Rawat Inap Satu Hari (One Day care) : Rp. 120.000

§  Parsalinan nomal                    : Rp. 63. Jampersal : Gratis

Berupa jasa pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan

)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap"