Standar Pelayanan Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. 1. Pasien BPJS o Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan dari Poli Pelayanan Puskesmas o Kartu BPJS (yang Aktif) o Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. 2. Pasien Umum o Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan dari Poli Pelayanan Puskesmas o Kartu Identitas (KTP/KK) o Kartu Berobat

  1. 1. Pasien datang diterima petugas IGD.
  2. 2. Dokter/perawat melakukan hand hygiene dan identifikasi pasien.
  3. 3. Dokter/perawat menentukan pengelompokan pasien sesuai dengan tingkat kegawatannya, dan memberikan tanda (?) pada status (RM) di kolom Triase.
  4. 4. Dokter/perawat menentukan tempat pelayanan sesuai kegawatan : • Pasien koma, dengan gangguan ABC dimasukkan ke ruang resusitasi, Observasi atau segera dilakukan rujukan ke rumah sakit • Pasien yang memerlukan tindakan seperti penjahitan / perawatan luka dll di tempatkan pada meja tindakan. • Pasien yang tidak gawat sesuai dengan kasusnya dimasukkan keruang periksa atau ruang tindakan dalam, anak atau kebidanan. • Pasien dengan suspek atau terkonfirmasi covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid antigen covid-19 atau hasil swab PCR covid-19 dimasukkan ke ruang isolasi covid-19 di IGD

24 Jam

1.         Pasien BPJS : Dijamin BPJS (yang aktif)

2.         Pasien Umum :

§  Biaya pelayanan konsultasi Dokter Umum dan Gigi          : Rp. 20.000

§  Biaya Pelayanan Pemeriksaan Perawat/Bidan : Rp. 10.000

§  Biaya Pelayanan konsultasi Gizi/Kesling/Reproduksi/Lainnya            : Rp. 8.000

§  Biaya pelayanan Pemeriksaan Dokter spesialis : Rp. 40.000

§  Pemeriksaan Visus : Rp. 15.000

§  Perawatan luka ringan : Rp. 10.000

§  Perawatan luka sedang : Rp. 12.000

§  Perawatan luka berat/besar : Rp. 15.000

§  Perawatan luka bakar 5-10 % : Rp. 20.000

§  Perawatan luka bakar > 10-20 % : Rp. 25.000

§  Perawatan luka bakar > 20% : Rp. 35.000

§  Hecting luka <5>

§  Hecting luka 5-10 : Rp. 15.000

§  Hecting luka > 10 : Rp. 25.000

§  Pasang infus : Rp. 10.000

§  Pasang kateter : Rp. 15.000

§  Buka kateter : Rp. 10.000

§  Pasang maag slang/NGT : Rp. 15.000

§  Angkat jahitan : Rp. 10.000

§  Perawatan tali pusat : Rp. 10.000

§  Perawatan payudara : Rp. 10.000

§  Sircumsisi : Rp. 175.000

§  Ekstraksi kuku : Rp. 20.000

§  Cros insisi luka : Rp. 15.000

§  Insisi abses : Rp. 10.000

§  Spooling telinga : Rp. 10.000

§  Pemakaian nebuleser : Rp. 20.000

§  Pasang Spall : Rp. 10.000

§  Visus : Rp. 15.000

§  EKG : Rp. 40.000

§  Amputasi ruas jari : Rp. 100.000

§  Tindik telinga : Rp. 20.000

§  Oksigenasi 2 jam pertama : Rp. 35.000

§  Oksigenasi per jam selanjutnya : Rp. 20.00

Biaya diatas belum termasuk biaya BAHP (Bahan Alat Habis Pakai).

Berupa jasa kesehatan kasus kegawat daruratan

)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat (UGD)"