Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. A. Pasien BPJS 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) dan atau kartu berobat 2. Kartu BPJS (yang masih berlaku)
  2. B. Pasien Umum Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) dan atau kartu berobat

  1. 1. Petugas menerima pasien/pengantar pasien dengan ramah,sopan dan tegas.
  2. 2. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah sudah pernah berobat atau belum.
  3. 3. Jika belum pernah berobat maka petugas menanyakan data sosial pasien lengkap untuk dientry ke komputer guna mendapatkan nomor rekam medis serta membuatkan kartu identitas berobat.
  4. 4. Jika pasien sudah pernah berobat maka ditanyakan kartu berobatnya.
  5. 5. Petugas pendaftaran mengentry data ke komputer billing.
  6. 6. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menuju ruang laboratorium.
  7. 7. Pasien/pengantar datang ke loket administrasi instalasi laboratorium dengan membawa surat permintaan pemeriksaan dari dokter pengirim.
  8. 8. Petugas administrasi menerima pasien dan surat permintaan pemeriksaan laboratorium beserta SEP (Bagi pasien BPJS)
  9. 9. Petugas mencocokan identitas pasien yang meliputi nama, umur, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada form rujuakan pemeriksaan Laboratorium.
  10. 11. Petugas Laboratorium memasukkan data jenis pemeriksaan pasien pada buku laporan pencatatan
  11. 12. Petugas melakukan pengambilan sampel darah / urine dll sesuai jenis permintaan pemeriksaan laboratorium.
  12. 13. Setelah selesai pengambilan sampel laboratorium, petugas laboratorium memberi penjelasan kapan hasil laboratorium bisa diambil (sesuai sasaran mutu pelayanan laboratorium).
  13. 14. Untuk pasien umum dipersilahkan membayar rincian biaya pemeriksaan terlebih dahulu di kasir rawat jalan kemudian menyerahkan kembali kuitansi bukti pembayaran ke petugas laboratorium, kemudian petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
  14. 15. Untuk pasien BPJS tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

140 Menit

1.      Pasien BPJS       : Dijamin BPJS (yang aktif)

2.      Pasien Umum :

§  Darah rutin lengkap : Rp. 50.000

§  Darah rutin untuk setiap jenis : Rp. 10.000

§  Urin rutin lengkap : Rp. 20.000

§  Urin rutin perjenis : Rp. 10.000

§  Urin sidimen : Rp. 15.000

§  Faces : Rp. 15.000

§  DDR : Rp. 15.000

§  Golongan darah : Rp. 10.000

§  Plano test : Rp. 20.000

§  Sputum : Rp. 20.000

KIMIA DARAH

§  Glukosa sewaktu : Rp. 20.000

§  Glukosa puasa : Rp. 20.000

§  Glukosa 2 Jam PP : Rp. 20.000

§  Kholesterol : Rp. 20.000

§  HDL : Rp. 25.000

§  LDL : Rp. 35.000

§  Bilirubin total : Rp. 25.000

§  Bilirubin Direct : Rp. 25.000

§  Asam urat : Rp. 30.000

§  Ureum : Rp. 25.000

§  SGOT : Rp. 20.000

SGPT: Rp. 20.000

Mendapatkan layanan kegawatdaruratan

3. SMS (085255534081)

4.      Email (puskesmasmattirobulu110@gmail.com)

5.      Website (puskesmasmattirobulu.wordpress.com)

6.      Secara langsung

7.      Facebook (puskesmas mattirobulu)

8.      Instagram (puskesmas.mattirobulu)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"