Pengaduan

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. 1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis, maupun elektronik media sosial
  2. 2. Identitas resmi pengadu
  3. 3. Unit yang dikeluhkan/kritik

  1. 1. Pengaduan menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis 2. Staf informasi atau pengaduan menerima dan mencatat pengaduan 3. Bagian humas melakukan penelaahan awal 4. Pengaduan di distribusikan ke bidang/unit terkait untuk dilakuakan penelusuran / pemeriksaan lebih lanjut 5. Unit atau bidan melakukan tindak lanjut sesuai dengan perbaikan yang telah di tetapkan dalam laporan keluhan pelanggan 6. Bagian pelayan menyampaikan tanggapan kepada pengadu

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penananan pengaduan masyarakat

Melalui ;

1. Kotak saran

2. Teleon (081 333 777 313)

3. SMS ( 081 333 777 313)

4. Emali (puskesmasmattirobulu110@gmail.com)

5. website (puskesmasmattirobulu.wordpress.com)

6. Secara langsung

7. Facebook (puskesmas mattirobulu)

8. Instagram (puskesmas.mattirobulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"