No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penananan pengaduan masyarakat
Melalui ;
1. Kotak saran
2. Teleon (081 333 777 313)
3. SMS ( 081 333 777 313)
4. Emali (puskesmasmattirobulu110@gmail.com)
5. website (puskesmasmattirobulu.wordpress.com)
6. Secara langsung
7. Facebook (puskesmas mattirobulu)
8. Instagram (puskesmas.mattirobulu)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store