4. Standar Pelayanan Pendaftaran UGD

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. a. Pasien BPJS : 1. Kartu identitas Pasien (KTP/KK) dan atau Kartu Berobat, 2. Kartu BPJS (yang masih berlaku),
  2. b. Pasien Umum : 1. Kartu identitas Pasien (KTP/KK) dan atau Kartu Berobat.

  1. 1. Petugas menerima pasien/pengantar pasien dengan ramah, sopan dan tegas 2. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah pernah berobat/belum 3. Jika belum pernah berobat maka petugas menanyakan data sosial pasien, mengentry ke komputer 4. Jika sudah pernah berobat maka petugas meminta kartu BPJS/Kartu Berobat ke pasien 5.Petugas mengentry pendaftaran UGD dengan memanggil nomor rekam medis dan menyiapkan dokumen rekam medis rawat darurat. 6.Petugas mamastikan apakah pasien akan dirawat inap atau tidak 7. Jika pasien dinyatakan untuk rawat inap oleh dokter maka petugas menanyakan ruangan yang diinginkan pasien serta menghubungi ruangana yang dimaksud. 8. Jika pasien tidak dinyatakan rawat nginap oleh dokter maka setelah diperiksa, pasien menyelesaikan administrasi terlebih dahulu 9. Apabila ruangan penuh dan pasien dalam kondisi tidak gawat darurat maka pasien di rujuk ke Rumah Sakit sesuai persetujuan pasien 10. Apabila ruangan tidak penuh dan pasien dalam kondisi stabil (tidak gawat darurat) maka petugas menyiapkan dokumen rekam medis rawat inap, mengentri pendaftaran rawat inap dan memanggil petugas pengantar pasien ke ruangan rawat inap yang dimaksud

5 Menit

1. Pasien BPJS di jamin BPJS

2. Pasien umum : 

    - rawat inap perhari ( > 3 TT ) Rp. 120.000,-

    - Rawat inap perhari (1 - 2 TT ) Rp. 150.000,-

    - Rawat Inap 1 hari ( one day care ) Rp. 120.000,-

    - Persalinan normal  Rp. 600.000,-

    - Biaya Pendaftaran Rp. 5.000,-

    - Biaya pelayanan konsultasi dokter umum dan gigi Rp. 20.000,-

    - Biaya pelayanan pemeriksaan perawat/bidan Rp. 10.000,-

    - Biaya pelayanan konsultasi gizi/kesling/reproduksi/lainnya Rp. 8.000,-

    - Biaya pelayanan pemeriksaan dokter spesialis  Rp. 40.000,-

Biaya tersebut diatas belum termasuk BAHP ( Bahan alat habis pakai )

3. Pasien Jampersal : gratis

Mendapatkan layanan kegawatdaruratan

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon (0421)923025

3. SMS (085255534081)

4. Email (puskesmasmattirobulu110@gmail.com)

5. Website (puskesmasmattirobulu.wordpress.com)

6. Secara langsung

7.Facebook (puskesmas mattirobulu)

8. Instagram (puskesmas.mattirobulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Standar Pelayanan Pendaftaran UGD"