Standar Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. A. Pasien BPJS 1. Kartu BPJS (yang aktif) 2. Kartu identitas (KTP/KK) 3. Surat pengantar persalinan/Bidan Desa/Jejaring 4. Kartu Berobat
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu identitas (KTP/KK) 2. Surat pengantar persalinan/Bidan Desa/Jejaring 3. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien datang ke langsung ke UGD atau Kamar bersalin Puskesmas Mattirobulu
  2. 2. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi
  3. 3. Pasien mengisi persetujuan medik di catatan medik dibantu oleh petugas.
  4. 4. Pasien masuk ke ruang kebidanan kemudian dokter dan bidan melakukan pemeriksaan ibu dan janin.
  5. 5. Pasien dengan suspek atau terkonfirmasi covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid antigen covid-19 atau hasil swab PCR covid-19 dimasukkan ke ruang isolasi covid-19 ruang Isolasi.
  6. 6. Setelah ibu melahirkan, akan dilakukan observasi kemudian setelah kondisi stabil ibu dan bayi akan dipindah ke ruang perawatan.
  7. 7. Dipindah ke ruang rawat inap, untuk ibu hamil atau melahirkan dengan suspek atau terkonfirmasi covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid antigen covid-19 atau hasil swab PCR covid-19 dimasukkan ke ruang isolasi covid-19 di Isolasi.
  8. 8. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, perawat dan bidan.
  9. 9. Jika dokter sudah memberikan ijin untuk pulang, maka pasien atau keluarga kemudian melakukan pembayaran administrasi ke kasir (Pasien Umum) dengan membawa surat pengantar dari petugas rawat inap.
  10. 10. Petugas memberikan resume medis, kartu kontrol dan obat untuk pasien. 11. Pasien pulang sehat.

24 Jam

§  Persalinan Normal : Rp. 600.000

§  Persalinan dengan tindakan Emergensi dasar : Rp. 750.000

§  Jahitan Portio : Rp. 75.000

§  Jahitan perenium I dan II : Rp. 25.000

§  Jahitan perenium III dan IV : Rp. 35.000

§  Manual plasenta : Rp. 200.000

§  Pemeriksaan ANC/PNC : Rp. 20.000

§  Pemasangan/pencabutan AKDR : Rp. 120.000

§  Pemasangan/Pencabutan implan : Rp. 100.000

§  Injeksi KB : Rp. 15.000

§  Papsmer : Rp. 75.000

§  Tindakan kuret : Rp. 750.000

§  Pemeriksaan IVA : Rp. 25.000

§  Ambulance jarak tempuh < 5>

Biaya diatas belum termasuk biaya BAHP (Bahan Alat Habis Pakai)

Layanan rawat persalinan

)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Bersalin"