Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. 1. Pasien BPJS o Kartu BPJS (yang aktif) o Surat perintah opname (Admission Note) o Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) o Kartu Berobat
  2. 2. Pasien Umum o Surat perintah opname (Admission Note) o Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) o Kartu Berobat

  1. 1. Dokter/Perawat/Bidan melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur.
  2. 2. Dokter/Perawat/Bidan melakukan pengkajian awal pasien yang merujuk pada Formulir Pengkajian Medis Pasien Rawat Inap (Pengkajian Medis Umum, Pengkajian Medis Bayi Baru Lahir.
  3. 3. Dokter/perawat/Bidan menuliskan pengkajian awal pasien di Rekam medik Pengkajian Medis Pasien Rawat Inap.
  4. 4. Pengkajian awal pasien diselesaikan dalam waktu 1x24 jam setelah pasien dinyatakan masuk sebagai pasien rawat inap.
  5. 5. Pengkajian medis ulang pasien oleh Dokter/Perawat/Bidan minimal dilakukan setiap hari, termasuk pada hari libur.
  6. 6. Dokter/Perawat/Bidan menuliskan pengkajian medis ulang pasien di Catatan Perkembangan Terintegrasi sesuai SPO Catatan Perkembangan Terintegrasi.

24 Jam

1.   Pasien BPJS :

§  Biaya dijamin BPJS

2.   Pasien Umum

§  Rawat inap Per hari (>3TT) : Rp. 120.000

§  Rawat Inap Per hari (1-2 TT) : Rp. 150.000

§  Rawat Inap Satu Hari (One Day care) : Rp. 120.000

§  Parsalinan nomal                    : Rp. 6Biaya pelayanan Pemeriksaan Dokter spesialis : Rp. 40.000

Layanan medis rawat inap

)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"