Standar Pelayana nomor antrian

No. SK: 445/09/SK/PKM.MB/III/2022

  1. A. Pasien BPJS : 1. Kartu BPJS, 2. Kartu identitas Pasien (KTP/KK)
  2. ,B. Pasien Umum : 1.Kartu identitas pasien (KTP/KK), 2. Kartu berobat

  1. 1. Petugas menerima pasien dengan ramah, sopan dan tegas
  2. 2. Petugas menanyakan ke pasien apakah berobat menggunakan BPJS/Umum
  3. 3. Kemudian petugas mengarahkan untuk menunggu hasil cetakan nomor antrian di mesin antrian
  4. 4. pasien dipersilahkan untuk duduk diruangan tunggu sambil menunggu panggilan nomor antrian di layar monitor
  5. 5. Setelah mendapatkan panggilan nomor antrian pasien menuju loket 1 pendaftaran, pasien umum/Non BPJS dan loket 2 dan 3 untuk pendaftaran pasien BPJS dan khusus

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan nomor antrian

Melalui :

1. Kotak saran 

2. Telepon (0421)923025

3. SMS (085255534081)

4. Email (puskesmasmattirobulu110@gmail.com)

5. Website (puskesmasmattirobulu.wordpres.com)

6. Secara langsung

7. Facebook (puskesmas mattirrobulu)

8. Instagram (puskesmas.mattirobulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasmattirobulu110@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayana nomor antrian"