Pengambilan Uang Ganti Rugi/ Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Surabaya / Pengadilan Negeri Kediri

a. uangkonsinyasi. b. salinan kuitansi tanda terima pencairan uangkonsinyasi. c. salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi.

Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Surabaya / Pengadilan Negeri Kediri

a. Pemohon Inzage memeriksaberkas. b. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata staf yangditunjuk. c. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas/Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage danPanitera.

Layanan Perdata Penyampaian Memori / Kontra Memori Banding / Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Surabaya / Pengadilan Negeri Kediri

a. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memoribanding/Kasasi. b. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera.

Permohonan Eksekusi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Surabaya / Pengadilan Negeri Kediri

Pemohon/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkanKasir.

Permohonan Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Surabaya / Pengadilan Negeri Kediri

a. Pemohon/Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomorperkara. b. Pemohon/kuasanya menerima salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Surabaya / Pengadilan Negeri Kediri

a. Pemohon keberatan/Kuasanya menerima salina Akta pernyataan keberatan. b. Pemohon keberatan/Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan. c. Pemohon keberatan/Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tanganPanitera. d. Pemohon keberatan/kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkanKasir.

Pelayanan Perdata Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Surabaya / Pengadilan Negeri Kediri

Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan PeninjauanuanKembali. b. Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan tanda terima memori PeninjauanKembali. c. Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan memori PeninjauanKembali. d. Pemohon Peninjauan Kembali/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjarperkaradaribanksertasalinanSKUMyangdikeluarkanKasir

Layanan Perdata-Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Surabaya / Pengadilan Negeri Kediri

a. Pemohon Kasasi/Kuasanya menerima salinan Akta pernyataanKasasi b. Pemohon Kasasi/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkanKasir.

Layanan Perdata - Permohonan Upaya Hukum Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Surabaya / Pengadilan Negeri Kediri

a. Pemohon Banding/Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding danPanitera. b. Pemohon Banding/kuasanya menerima salinan buku setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.