Layanan Perdata Pengambilan Penetapan/Putusan

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan/Penetapan.
  2. Menunjukkan identasdiri.
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/Penetapan jikaada.
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dariKPN.

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan Salinan putusan/penetapan kepada petugasPelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa identas pemohon selanjutnya dicocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan/Putusantersebu
  3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinantersebut.
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohonsalinan.

90 Menit

Biaya sesuai Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor W14-U4/02/HK.02/01/2022



a. Pemohon menerimasalinan. b. Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinantersebut.


1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perdata Pengambilan Penetapan/Putusan"