Permohonan Eksekusi

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Surat permohonan Eksekusi dan softfile
  2. Melampirkan dokumen bukti awal.
  3. Jika Pemohon memakai kuasa: Surat Tugas dari instansi terkait/Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copyKTPpenerimakuasa,fotocopysuratsumpahdanfotocopyKTA/aslisura t kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jikaada.

  1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkasperkara.
  3. Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk diteruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugasPelayanan.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

14 Hari kerja

Biaya sesuai Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor W14-U4/02/HK.02/01/2022



Pemohon/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkanKasir.


1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi"