Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untukInzage.
  2. Relaas pemberitahuanInzage.
  3. Jika Pemohon menggunakan Kuasa: Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dariKPN.

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata.

50 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Pemohon Inzage memeriksaberkas. b. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata staf yangditunjuk. c. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas/Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage danPanitera.


1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak"