No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022
50 Menit
Tidak dipungut biaya
a. Pemohon Inzage memeriksaberkas. b. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata staf yangditunjuk. c. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas/Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage danPanitera.
1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store